Menurut Aryanto, MUI dan polisi kini menghadapi kesulitan dalam menangani kasus Panji Gumilang, terutama soal dugaan penodaan agama.
Aryanto menerangkan bahwa kepolisian dalam menangani sebuah kasus hukum dan menetapkan status tersangka itu tidak boleh sembarangan.
Diperlukan bukti-bukti kuat yang mendukung sehingga bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Kesulitan yang dihadapi Polri ini dibandingkan oleh Aryanto seperti MUI yang juga tak berani langsung mencap Panji Gumilang melakukan penodaan agama.
"Buktinya, MUI sendiri dulu sudah mengadakan penelitian beberapa tahun lalu," ujar Aryanto.
"Kalau MUI sudah menganggap itu penodaan agama, kan musti sudah jadi delik penodaan agama," lanjutnya.
Walau sudah melakukan penelitian, Aryanto menyebut MUI masih belum berani.
Load more