Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyela pertanyaan jaksa, karena dianggap bakal keluar dari materi persidangan.
Sebab, Hakim Fahzal merasa pertanyaan akan mengarah pada keterangan ahli, padahal Mirza dimintai keterangan sebagai saksi.
"Mohon izin Pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk 1 tahun itu paling tidak 300 dan 400 (tower BTS). Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," sahut jaksa.
Selanjutnya, jaksa pun berupaya menanyakan komunikasi yang dilakukan saksi Mirza dengan atasannya tersangka Anang Achmad Latif soal pembangunan proyek menara BTS.
Mirza mengaku telah berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif terkait permasalahan target pembangunan BTS.
Namun, dia menekankan bahwa itu merupakan perintah yang mesti dikerjakan.
"Memang sudah kebijakan pimpinan," aku Mirza.(lpk)
Load more