Jakarta, tvOnenews.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghormati gugatan terhadap lembaga negara dan gugatan terhadap majelis arbiter diyakini BANI tidak akan dikabulkan.
Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha mengatakan, ada gugatan atas putusan BANI atas perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Atas proses hukum itu, BANI optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus secara profesional.
“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujar Kamil Zacky Permandha, di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Keoptimisan itu didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
"Segala hal mengenai permasalahan hukumnnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," kata dia.
Kamil mengatakan, merujuk pada pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan.
Ketentuannya adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu; ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase; serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.
Load more