tvOnenews.com - Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber Bhinneka Tunggal Ika, perlu dilaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra-putri terbaik bangsa.
Pada tahun 2022 telah diundangkan Peraturan Presiden No.51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.
Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan barisberbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.
Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerjasama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis.
Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi
Load more