Bupati Indramayu, Nina Agustina akui dirinya kecolongan, pasalnya, galangan kapal telah ditutup, namun para pekerja masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.
"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas Bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tvOneNews, Senin (24/7/2023) malam.
Selain itu, terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.
"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-undang juga ada," jelasnya.
Lanjut Nina, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Pol PP Kabupatebn Indramayu.
Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya
Load more