Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah menyusun skema bantuan yang peruntukkan bagi para korban pinjaman online (Pinjol). "Skemanya masih dirancang, karena BAZNAS, kan, instrumen pemerintah. Kita koordinasi dengan pihak terkait seperti OJK, Bareskrim, dan Kominfo. Nah dari titik mana kita bisa masuk dan memberikan solusi," ujar Wakil Ketua BAZNAS Mo Mahdum saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Mahdum mengatakan, pihaknya akan selektif dalam memberikan bantuan bagi para korban Pinjol. BAZNAS akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa masyarakat yang dibantu memang orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Di satu sisi, BAZNAS juga akan menyasar para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang belum mendapatkan bantuan baik dari Kementerian Sosial maupun dari lembaga-lembaga filantropi lainnya. "Jadi hari ini ingin memberikan informasi kepada masyarakat, ada instrumen dari pemerintah, jadi selain Kemensos itu namanya BAZNAS dan itu bisa membantu," ujarnya.
Ia mengatakan, BAZNAS sebenarnya telah memiliki sejumlah program pengentasan masyarakat miskin, yang ujungnya membuat warga dengan perekonomian rendah bisa bangkit dan berdaya. Sejumlah program itu seperti pemberian modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), peluncuran Z-mart (toko sembako berbasis warung), Kita Jaga Usaha, hingga berkolaborasi mengembangkan usaha peternakan/pertanian.
Di samping itu, BAZNAS memiliki program bantuan darurat seperti biaya pengobatan di rumah sakit, beasiswa sekolah anak-anak tidak mampu, hingga program bantu UMK yakni dengan membeli dagangan mereka lalu dibagikan kepada yang membutuhkan. "Contoh waktu zaman Covid-19 Asosiasi Warung Tegal mengirim surat, mereka meminta produknya dibeli, kita beli, dan kita berikan ke teman-teman yang membutuhkan, yang isoman, dan lain sebagainya," kata dia.
Berbagai program ini, menurut dia, sebagai bentuk implementasi dukungan dana zakat, infak, dan sedekah dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan. Maka dari itu, ia mengajak seluruh muzaki (orang yang wajib membayar zakat) untuk menyisihkan sebagian hartanya ke BAZNAS dan lembaga amil resmi lainnya. Sebab nilai manfaat yang disalurkan akan lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran. "Ingat, setiap rezeki kita ada hak orang lain, jadikan memberi menjadi kebiasaan hidup," ujar dia. (ari/ant)
Load more