Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan kondisi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) ikut dibahas oleh tim teknis Golkar dan PDI Perjuangan.
"KIB sangat cair, di PDIP sudah ada PPP, kemudian masih ada PAN, kita akan lihat secara keseluruhan," katanya usai menerima kunjungan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di kediamannya Jalan Tirtayasa Raya No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Dalam perjalanan koalisi itu, PPP memutuskan mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres yang diusung PDI Perjuangan.
Ketika ditanyakan apakah KIB akan pindah ke PDI Perjuangan untuk mendukung Ganjar Pranowo, Airlangga mengatakan itu turut menjadi pembahasan ke depan.
"Kita akan lihat ke depan, karena masih banyak hal-hal teknis, dan itu juga akan dibahas dalam tim teknis," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jalan Tirtayasa Raya No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Puan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Puan disambut Airlangga bersama sejumlah elite Golkar di antaranya Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. Sementara Puan Maharani didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Said Abdullah.
Dalam pertemuan itu disepakati adanya pembentukan tim teknis untuk kedua partai jelang Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)
Load more