Bahkan Bambang menyebut jika kasus kekerasan seperti tewasnya Bripda IDF akan terus terulang bila tidak ada revolusi mental di tubuh Polri.
“Problemnya, revolusi mental itu tak akan pernah ada bila selalu ada toleransi pada pelanggaran hukum oleh anggota,” ujarnya.
Ia mengkritisi pernyataan Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum pelanggar aturan atau perundangan yang berlaku menjadi klise dan sekadar retorika bila dalam kasus sebelumnya (pembunuhan Brigadir Joshua) Polri menoleransi pelaku pembunuhan dengan tidak memberikan sanksi maksimal kepada pelaku.
“Publik memiliki logika sendiri yang tidak bisa diatur dengan retorika-retorika yang tidak masuk logika,” kata Bambang.
Bambang menyarankan harus ada evaluasi terkait peran Densus 88 Antiteror Polri sebagai satuan “ad hoc” pemberantasan terorisme, mengingat Densus 88 bukan di bawah struktur Polri, dan bukan pula di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Posisi ini riskan dan menjadi duplikasi peran satuan perlawanan teror (wanteror) yang juga sudah ada di Korbrimob dalam upaya penindakan dan BNPT sebagai lembaga pencegahan terorisme,” paparnya.
Bambang menyebut kasus kekerasan oleh oknum yang berulang ini selalu bisa dikaitkan dengan perilaku dan budaya organisasi.
Load more