Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mensinyalir adanya tersangka baru pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan Internasional.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.
"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," kata Hengki kepada awak media, Jumat (28/7/2023).
Hengki menuturkan penambahan tersangka itu disinyalir bakal bersumber dari oknum petugas imigrasi.
"Lebih dari dua calon tersangka. (Oknum) Imigrasi, khusus Imigrasi," ungkapnya.
Load more