Modus operandi pelaku dengan tidak melakukan proses permohonan hingga persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data imei tersebut ke dalam CEIR.
Keenam tersangka disangkakan pasal 46 ayat (1) jo. pasal 30 ayat (1), pasal 48 ayat (1) jo. pasal 32 ayat (1), pasal 51 ayat (1) jo. pasal 35 undang-undang (uu) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- 3 undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan penyitaan hp (imei ilegal).(chm)
Load more