Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang tersangka polisi tembak polisi di Asrama Polri, Cikeas, Bogor terancam hukuman mati.
Keduanya kini ditahan di tempat khusus di divisi Propam Mabes Polri.
Dua anggota Polri yang kini berstatus sebagai tersangka adalah IMS (23) dan IGD (33).
IMS adalah oknum polisi yang menggunakan senjata api rakitan sehingga menewaskan Bripda IDF. Sementara IGD adalah pemilik senjata api tersebut.
Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 359 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain mati dan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Sehingga IMS dan IGD terancam hukuman maksimal pidana mati," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers.
Load more