Lampung, tvOnenews.com - Rangga Prayoga (34), pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya Kitri Sustrinawati, pada tahun 2015 lalu di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.
Usai membunuh istrinya, Rangga Prayoga kabur dengan menggunakan sepeda motor. Ia kemudian pergi ke Pulau Jawa dengan menaiki sepeda motor tersebut.
"Saya bawa motor pergi ke pinggir jalan naik bis ke Jakarta. Di Jakarta, saya kerja serabutan," kata Rangga di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).
Setelah beberapa tahun berpindah-pindah tempat di wilayah Jakarta, Rangga kemudian pindah ke Pulau Kalimantan.
Ia bahkan sempat menikah siri dengan wanita di Kabupaten Kapuas, selama tiga tahun ini.
"Saya nikah siri dengan orang Kalimantan. Nikah dengan janda, tapi tidak punya anak," beber dia.
Penangkapan tersangka pembunuhan tersebut hasil dari koordinasi dengan kepolisian Kalimantan, lalu mengamankan dan membawanya ke Polres Lampung Tengah memakan waktu 2 hari.
"Setelah kita meyakinkan identitas tersangka, tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung mengamankan pelaku di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," kata AKBP Doffie.
AKBP Doffie mengungkapkan dalam upaya penangkapan berlangsung cepat, namun membutuhkan waktu 2 hari perjalanan.
"Perjalanan polisi menuju Kapuas Hulu Kalimantan Barat membutuhkan waktu 1 hari lebih, ditambah perjalanan kembali menuju Lampung Tengah," katanya.
AKBP Doffie menjelaskan, meskipun sudah 5 kali dilakukan upaya penangkapan, polisi selalu mendapat kendala tersangka pembunuhan yang kerap berpindah-pindah lokasi. Pihaknya sudah 5 kali upaya penangkapan, namun selalu gagal.
"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," tandasnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah akhirnya menangkap Rangga Prayoga yang buron sejak tahun 2015 lalu, di tempat persembunyiannya di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ia ditangkap polisi setelah video kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, yang meminta penegakan hukum dengan mengadu ke Presiden dan Kapolri melalui video yang viral di media sosial.
Saat itu, ibu dan ayahnya telah bercerai. Namun, suatu hari ayahnya datang untuk menginap di rumah neneknya, dimana ia, adik dan ibunya tinggal. Alasannya kangen dan ingin sahur serta buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Di luar dugaan, keesokan harinya justru terjadi percekcokan antara ibu dan ayahnya. Percekcokan itu berakhir manakala sang ayah secara spontan mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang ibunya dengan membabi buta.
Sang ibu pun rebah bersimbah darah dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di wajah dan lehernya.
Seminggu di rawat di rumah sakit, sang ibu meninggal dunia. Sementara ayahnya lepas tanggung jawab dan melarikan diri. (puj/muu)
Load more