Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai tidak pantas pimpinan menyalahi anak buahnya atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan seharusnya yang bertanggung jawab adalah pimpinan KPK.
“Tidak pantas pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews pada Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut Yudi mengatakan justru mereka harus diapresiasi atas kerja kerasnya membongkar kasus korupsi.
“Pimpinan KPK yang paling bertanggungjawab dalam proses OTT karena merekalah yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tandas Yudi.
“Pimpinan seharusnya menyalahkan dirinya sendiri jangan anak buah,” sambung Yudi.
Yudi berpendapat jika pimpinan menyalahkan anak buah, bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh.
“Karena merasa pimpinan tidak mau bertanggung jawab dan ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya,” tandas Yudi.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap ( ANTARA)
“Pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar karena kalau ada apa apa mereka akan disalahkan,” tambah Yudi.
Untuk kembali menaikan moralitas pegawai KPK, Yudi menuntut agar pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya.
Sebagai informasi, OTT KPK dan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi menuai polemik.
Penentuan tersangka tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Setelah menggelar OTT, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarna.
Dua dari lima tersangka itu adalah dari pihak Basarnas yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/07/2023).
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko Berikan Tanggap Soal OTT KPK Terhadap Salah Satu Personel TNI, dalam Jumpa Pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). *ANTARA
OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Marsda TNI Agung Handoko mengatakan pihaknya mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.
Bahkan yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.
"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.
Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya TNI Henri tidak ditahan.
Wakil Ketua KPK johanis Tanak (ANTARA)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023) petang.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tandasnya.
Brigjen Asep Guntur yang Dikabarkan Mundur dari Direktur Penyidikan KPK Buntut OTT Kabasarnas (tvOne/Putu Indah Savitri)
Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK setelah OTT pejabat Basarnas RI.
Surat resmi pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu akan disampaikan pada senin (31/07/2023) mendatang.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media," tulis Asep melalui pesan singkat di internal, Jumat (28/7/2023) petang.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," sambungnya.
Dalam pesan tertulis itu, Brigjen Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI, KPK menetapkan dan mengumumkan lima tersangka.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan. (mhs/ant/put)
Load more