Seperti diketahui, Panji Gumilang mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, pada Kamis (27/7/2023).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan, ketidak hadiran Panji pada pemeriksaan lanjutan tersebut, karena Panji Gumilang mengalami patah tangan.
Sebelumnya diberitakan, massa dari Aliansi Santri Indonesia untuk Rakyat Indramayu (Massa ASRI) geruduk penjagaan Galangan Kapal milik Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, di Desa Eratan Kulan, Kecamatan Kandanghar, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (29/7/2023) siang.
Dalam orasinya massa ASRI mendukung langkah pemerintah Kabupaten Indramayu yang menutup bisnis Panji Gumilang. Di mana seperti diketahui, gurita bisnis Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun belum memiliki izin.
Tak hanya itu saja, dari pantauan tvOnenews, massa dalam orasinya menyuarakan tujuh (7) tuntutan. Di antaranya, mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Al Zaytun, keluarkan dari MUI.
Bahkan, massa juga menyuarakan pemerintah untuk mengusut tuntas tindak pidana pemerkosaan atas laporasn inisial KR yang diduga korban Panji Gumilang.
Load more