Jakarta, tvOnenews.com - Santer terdengar di media massa soal operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) yang dilakukan KPK. Hal ini semakin mencuat, karena apa yang dilakukan KPK dinilai tak sesuai dengan prosedur.
Hal itu diungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko. "Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Buntut polemik ini begitu menuai komentar Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyebutkan, adanya KPK yang diberikan kewenangan untuk menangani korupsi, hal itu seharusnya tak dibatasi.
"Tapi menurut saya, adanya KPK yang diberikan wewenang untuk menangani kasus korupsi. Menurut saya itu jangan dibatasi. Menurut saya itu, pada meliter dan pada siapa pun berlaku, dan bisa ditanggani KPK," kata Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (29/7/2023).
Namun, kata dia, karena adanya undang-undang peradilan Meliter itu tadi. Meskinya, KPK mengajak Polisi Meliter (PM) atau orditur Meliter untuk menangani perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, Operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
Marsda TNI Agung Handoko mengatakan pihaknya mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. Bahkan yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.
"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.
Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan. (ant/aag)
Load more