Secara lantang, Heru mengingatkan bahwa fungsi dari Hutan Kota dibangun adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif.
"Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif, udah jawabannya itu," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa tidak hanya perbuatan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, tetapi membuang sampah sembarangan saja bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kurang nyaman teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak, udah jawabannya itu. Silahkan warga berinteraksi di taman secara positif," pungkas dia.
Sebagai informasi, hutan kota di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menjadi sorotan usai diduga menjadi tempat berkumpulnya kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hutan Kota Cawang kini dijaga oleh aparat selama 24 jam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara memberikan informasi bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Load more