Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Zahwani.
Selanjutya benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan pada Kamis, 27 Juli 2023 sekira 17.30 WIB di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru, Kota Batam.
“Barang bukti benih bening yang sempat diselamatkan 1.500 ekor. Namun, sisanya 4.000 ekor telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian," katanya. (ahs/nof)
Load more