Batam, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor benih bening lobster atau benur yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju ke Batam, Rabu (26/7/2023).
Polisi juga mengamankan 4 orang pelaku penyelundupan. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, awalnya Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jalan Bathin Yahya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan modus memasukkan benih bening lobster kedalam jeriken.
“Kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jeriken yang setelah dibongkar terdapat 35 kantong plastik yang berisikan benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor," terang Kombes Pol Zahwani, Minggu (30/7/2023).
Adapun benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dibawa menuju Jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam.
"Benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis Mutiara sebesar Rp150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis Pasir di kisaran harga Rp100.000,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri pun berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka beserta barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam 3 buah jeriken yang berisi 35 kantong plastik, 4 unit handphone, 2 kartu ATM Bank BCA, 1 unit speed boat dengan 1 buah mesin 40 PK dan 1 buah buku Passport Republik Indonesia.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Zahwani.
Selanjutya benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan pada Kamis, 27 Juli 2023 sekira 17.30 WIB di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru, Kota Batam.
“Barang bukti benih bening yang sempat diselamatkan 1.500 ekor. Namun, sisanya 4.000 ekor telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian," katanya. (ahs/nof)
Load more