Jakarta, tvOnenews.com - Polisi belum juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meski sudah hampir satu bulan proses penyelidikan berlangsung.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bukti kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang sudah cukup bukti.
Sehingga Aryanto Sutadi mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu lagi dalam menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.
Karena menurut Aryanto Sutadi bukti yang ada sudah cukup dan sudah cukup banyak.
"Kemudian gini, desakan masyarakat juga sudah banyak, kebingungan banyak. Sebetulnya polisi tak perlu takut dengan sekarang melakukan (menetapkan) tersangka," katanya.
Load more