Sebagai negara hukum, kata Najih, sebetulnya tidak perlu menunggu desakan dari publik untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Bahkan saat ini ketika dukungan publik sedemikian besar dan aspirasi masyarakat juga sedemikian besar kepada negara untuk menegakkan keadilan, saya lihat masih belum cukup memuaskan," tambahnya.
Bahkan hingga saat ini masih belum ada percepatan dalam penanganan kasus Panji Gumilang sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Kalau dari segi alat bukti kemudian saksi ahli sudah saya dengar ada 30 orang saksi ahli yang diperiksa. Itu sudah banyak sekali," katanya.
Beberapa waktu lalu Panji Gumilang dan keluarganya mangkir dari panggilan polisi.
"Termasuk keluarga Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil namun kemudian mangkir. Saya lihat karena mungkin merasa dia kebal hukum Panji Gumilang melakukan perlawanan balik. Beberapa orang dilaporkan, dia berusaha membalikkan opini, dia berusaha menggunakan psikological war," katanya.(muu)
Load more