Jakarta, tvOnenews.com - Licin bak belut Panji Gumilang disebut-sebut pintar kabur hingga sakti karena tak pernah tersentuh hukum atas kasus yang menimpanya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut 'sakti' karena beberapa kali bebas dari jeratan hukum hingga disebut kebal terhadap hukum.
Kesaktian Panji Gumilang itu diungkap oleh Anggota Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Najih Arromaldloni.
Najih mengatakan jika Panji Gumilang seolah 'sakti' hingga tak tersentuh hukum atas kasus-kasus yang menjeratnya, khususnya kasus yang berkaitan dengan Negara Islam Indonesia atau NII.
Najih secara terang-terangan menyebut jika Panji Gumilang memiliki track record melarikan diri hingga dirinya tak pernah tersentuh hukum.
"Sebetulnya Panji Gumilang ini kan punya record kabur beberapa kali. Bahkan bukan hanya satu kali tapi beberapa kali," kata Najih dalam Program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.
Najih membeberkan fakta-fakta kesaktian Panji Gumilang yang beberapa kali bebas dari jeratan hukum
Dimulai pada tahun 1981 ketika hendak dilakukan penangkapan, Panji Gumilang sempat kabur ke Sabah Malaysia tahun 1981-1985.
"Kemudian tahun 2012 sudah divonis, itu juga kabur. Hukuman 18 bulan hanya dijalani 10 bulan," tambahnya.
Bahkan jika dirunut ke belakang kata Najih, Panji Gumilang bisa dibilang sangat 'sakti' karena tak pernah tersentuh hukum.
Makanya, jika pemerintah berhasil menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasusnya kali ini, hal itu kata Najih suatu hal yang harus diapresiasi.
"Karena kan kalau kita lihat sejarahnya di tahun 60-an ketika Kartosuwiryo banyak sekali tokoh-tokoh NII yang sudah ditindak secara hukum tapi Panji Gumilang tidak," ungkapnya.
Bahkan pada penegakan hukum tahun 2014, pada penangkapan hampir 1000 orang NII di Pandeglang, Banten, yang mereka sendiri mengakui sendiri bahwa strukturnya di bawah kepemimpinan Panji Gumilang saat itu pimpinan Al Zaytun juga tidak tersentuh hukum.
Najih menilai saat ini tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang sudah sangat lengkap dan sudah sangat banyak bukti yang memadai.
"Jangan sampai terkesan bahwa aparat penegak hukum ini mengulur waktu, sampai publik lelah. Kemudian akan terjadi pengulangan-pengulangan sejarah seperti sebelumnya, dimana Panji tak pernah tersentuh hukum beberapa kali," tambahnya.
Najih mengaku bingung mengapa polisi tidak segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Padahal kalau dilihat dari alat bukti kasusnya sudah sangat lengkap sekali.
"Video-video yang beredar itukan semuanya saya kira berlimpah, dan itu banyak sekali mengandung unsur-unsur sebagaimana didakwakan. Apalagi di pemeriksaan pertama Panji Gumilang mengakui bahwa video-video tersebut memang perkataan dia," tuturnya.
Sehingga menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk polisi menunda-nunda penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Sebagai negara hukum, kata Najih, sebetulnya tidak perlu menunggu desakan dari publik untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Bahkan saat ini ketika dukungan publik sedemikian besar dan aspirasi masyarakat juga sedemikian besar kepada negara untuk menegakkan keadilan, saya lihat masih belum cukup memuaskan," tambahnya.
Bahkan hingga saat ini masih belum ada percepatan dalam penanganan kasus Panji Gumilang sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Kalau dari segi alat bukti kemudian saksi ahli sudah saya dengar ada 30 orang saksi ahli yang diperiksa. Itu sudah banyak sekali," katanya.
Beberapa waktu lalu Panji Gumilang dan keluarganya mangkir dari panggilan polisi.
"Termasuk keluarga Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil namun kemudian mangkir. Saya lihat karena mungkin merasa dia kebal hukum Panji Gumilang melakukan perlawanan balik. Beberapa orang dilaporkan, dia berusaha membalikkan opini, dia berusaha menggunakan psikological war," katanya.(muu)
Load more