Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kompol Ery, kejadian itu berlangsung di dalam rumah tepatnya di kamar bagian belakang pada Kamis (27/7/2023) yang sata itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih.
“Tiba-tiba datang tersangka sambil marah-marah dan kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk," ucap dia.
Tersangka lalu memukul pipi kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya dan terakhir menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban.
“Akibat siraman air panas itu menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar," urai Kompol Ery.
Sehari setelah kejadian, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberjaya. Tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23.Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum Et Repertum Puskesmas Sumberjaya," tandasnya. (puj/nof)
Load more