"Kita akan melakukan sosialisasi dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan. Itu dilakukan agar tidak ada kepanikan dari masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskim Polri membongkar jaringan kasus IMEI ilegal dengan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT Bareskrim.
Dari kasus tersebut, polisi menetwpkan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenperin dan Bea dan Cukai pada Kemenkeu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain dua ASN, pihaknya menangkap empat tersangka lain dengan potensi kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7/2023). (lpk/aag)
Load more