Jakarta, tvOnenews.com - Kabar International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal bakal segera dimatikan atau shutdown mencuat seusai polisi membongkar jaringan kasus IMEI Ilegal.
Namun saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menyusun jadwal menonaktifkan atau shutdown 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait soal proses shutdown tersebut.
"Direktorat Siber masih menyusun jadwal melakukan shutdown 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal. Namun, kita masih perlu koordinasi dengan pihak terkait yang menangani registrasi IMEI," kata Brigjen Vivid seusai dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Vivid jelaskan, pihaknya akan membangun posko pengaduan terkait kasus IMEI ilegal.
Dia menuturkan Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan pihak privider IMEI.
"Kita akan melakukan sosialisasi dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan. Itu dilakukan agar tidak ada kepanikan dari masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskim Polri membongkar jaringan kasus IMEI ilegal dengan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT Bareskrim.
Dari kasus tersebut, polisi menetwpkan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenperin dan Bea dan Cukai pada Kemenkeu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain dua ASN, pihaknya menangkap empat tersangka lain dengan potensi kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7/2023). (lpk/aag)
Load more