Jakarta, tvOnenews.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabasarnas, Marsyda TNI Henri Alfiandi begitu menyita perhatian publik. Bahkan kasus suap Kabasarnas ini sangat ditunggu publik soal perkembangannya.
Pada hari ini, Senin (31/7/2023), pihak KPK menyampaikan perkembangan kasus tersebut melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media.
Dia katakan, MG pada hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari 31 Juli hingga 19 Agustus 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
"Adapu kontruksi perkaranya seperti yang kami sampaikan pada minggu lalu. Bahwa sejak tahun 2021, Basarnas ini melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan memalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses langsung," ujar Alexander Marwata.
Sementara pada tahun 2023, dia katakan, Basarnas membuka tender kembali untuk barang dan jasa. Di antaranya pengadaan barang deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, dan public safety diving equipment senilai Rp17,4 Miliar, dan KN SAR senilai Rp89,9 Miliar.
"Nah selanjutnya untuk memenangkan lelang, ini MG dan selain MR dan RA yang kemarin sudah kita lakukan penahanan. Ini melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung saura HA selaku Kabasarnas," jelasnya.
"Jadi dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak dan penentuan fee langsung ditentukan oleh AH," sambungnya menjelaskan.
Load more