Jakarta, tvOnenews.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabasarnas, Marsyda TNI Henri Alfiandi begitu menyita perhatian publik. Bahkan kasus suap Kabasarnas ini sangat ditunggu publik soal perkembangannya.
Pada hari ini, Senin (31/7/2023), pihak KPK menyampaikan perkembangan kasus tersebut melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media.
Dia katakan, MG pada hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari 31 Juli hingga 19 Agustus 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
"Adapu kontruksi perkaranya seperti yang kami sampaikan pada minggu lalu. Bahwa sejak tahun 2021, Basarnas ini melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan memalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses langsung," ujar Alexander Marwata.
Sementara pada tahun 2023, dia katakan, Basarnas membuka tender kembali untuk barang dan jasa. Di antaranya pengadaan barang deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, dan public safety diving equipment senilai Rp17,4 Miliar, dan KN SAR senilai Rp89,9 Miliar.
"Nah selanjutnya untuk memenangkan lelang, ini MG dan selain MR dan RA yang kemarin sudah kita lakukan penahanan. Ini melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung saura HA selaku Kabasarnas," jelasnya.
"Jadi dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak dan penentuan fee langsung ditentukan oleh AH," sambungnya menjelaskan.
Jadi, hasil kesepakatan itu ia jelaskan, AH akan menunjuk perusahan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk pengadan pendeteksi reruntuhan tahun anggaran 2022.
Sementaran, perusahan RA menjadi pemenang RA sebagai pemenang tender public safety diving equipment dan pengadaan RUP KN SAR.
"Jadi, MG dan RA melalukan kontak langsung ke PPK dan nilai penawaran untuk tender hampir mendekati nilai HPS. Kemudian sebagai dibicarakan di awal sebagai dana komando atau Dako untuk AH," ucapnya.
Mengenai uang persetujuan yang ditujukan kepada AH ataupun oleh ABC tersebut, ia katakan, MR selalu menginformasikan secara perinci kepada MG selaku komisaris.
"Sehingga MG memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk mengeluarkan uang kas untuk memenehui permintaan sejumlah uang oleh ABC. Realisasi uang sebesar Rp999.700.000 secara tunai yang diberikan di parkiran bank yang ada di markas besar TNI di Cilangkap," jelasnya.
Atas penyuapan tersebut, perusahaan MG dinyatakan sebagai pemenang tender. Bahkan, dia katakan, atas informasi yang dihimpun KPK, bahwa AH dan ABC mendapatkan proyek di Basarnas dari tahun 2021 hingga tahun 2023 seluruhnya berjumlah Rp88,3 Miliar. (aag)
Load more