Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.
"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung menyebut, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap HA dan ABC mulai malam ini. Penahanan dilakukan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," ucapnya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.
Tak hanya dia, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Load more