Sukabumi, Jawa Barat - AJP (47) mantan polisi warga Jalan KS Tubun RT 6 RW 7 Desa Cibuluh, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kabupaten Bogor, ditangkap satuan reskrim Polsek Cibadak diduga melakukan penggelapan kendaraan roda empat. Senin (15/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Panit Reskrim Polsek Cibadak IPDA Sapri mengatakan dalam laporan tertulisnya, terduga pelaku ditangkap di Perum Griya Indah Sentul Bogor.
"Unit Reskrim Polsek Cibadak telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan atau penggelapan 1 unit mobil Suzuki APV warna silver metalic tahun 2013 dengan nomor Polisi F 1423 OB, sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/913/X/2021/SPKT/POLSEK CIBADAK/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tanggal 22 Oktober 2021 atas nama pelapor Rendi Anggara," ujarnya Selasa (16/11/2021).
Adapun kronologinya berawal dari hari Jumat tanggal 3 September 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Hotel Sekarwangi, Jalan Siliwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Terduga pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminjam mobil secara rental selama 1 minggu, akan tetapi kenyataannya terduga pelaku menggelapkan mobil tersebut secara melawan hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," tuturnya.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cibadak guna diusut secara hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Barang bukti yg disita 1 unit mobil Suzuki APV warna silver metalic tahun 2013 dgn nomor Polisi F 1423 OB berikut STNK dan BPKP mobil," jelasnya. (Rizki Gustana/act)
Load more