"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri (Jhonny G Plate), disaksikan Eselon I untuk dilakukan percepatan. Jadi, 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4.200 BTS dan 3700 sekian," jelasnya.
Selain itu, Arifin mengungkapkan perbedaan pola sewa jasa dengan Capex yang terungkap dalam Rapim tersebut.
"Bedanya kalau sewa jasa, operator telekomunikasi yang menyediakan. Kemudian, Bakti memberikan subsidi kepada biaya operasional yang kurang, sehingga punya margin katakan 10, di situ ada 1, pemerintah wajib bayar 9," imbuhnya. (lpk)
Load more