Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis mengaku terdapat usulan anggaran BTS 4G Bakti Kominfo naik dari Rp1 triliun menjadi Rp12 triliun.
Hal itu diungkapkan Arifin ketika menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Adapun persidangan Johnny G Plate Cs masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arifin mengaku pagu indikatif yang turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proyek BTS hanya Rp1 triliun dilakukan dengan pola sewa jasa.
"Awalnya pagu indikatif sesuai RPJMN targetnya 5.052 (tower BTS) dengan pagu Rp1 triliun. Itu polanya jasa. Jadi, pengadaan jasa sewa," ujar Arifin di PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).
Arifin menjelaskan usulan target 5.052 tower BTS tersebut dibahas ke Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Direktur Utama PT Bakti Kominfo Anang Achmad Latid dan Menkominfo Johnny G Plate.
Menurutnya, Anang Achmad Latif mengusulkan agar dipercepat menjadi 4.200 tower BTS dengan pola baru, yakni Capital Expenditure (Capex).
"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri (Jhonny G Plate), disaksikan Eselon I untuk dilakukan percepatan. Jadi, 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4.200 BTS dan 3700 sekian," jelasnya.
Selain itu, Arifin mengungkapkan perbedaan pola sewa jasa dengan Capex yang terungkap dalam Rapim tersebut.
"Bedanya kalau sewa jasa, operator telekomunikasi yang menyediakan. Kemudian, Bakti memberikan subsidi kepada biaya operasional yang kurang, sehingga punya margin katakan 10, di situ ada 1, pemerintah wajib bayar 9," imbuhnya. (lpk)
Load more