Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kesehatan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Berdasarkan hasil tes kesehatan IDI, Lukas Enembe dipastikan bisa mengikuti persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menilai dari hasil second opinion IDI, Lukas Enembe bisa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan," kata salah satu jaksa KPK di PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan pemeriksaan IDI, jaksa mengatakan tidak terjadi kondisi gawat darurat dari terdakwa Lukas Enembe.
Sebab, Lukas Enembe bisa menjalani rawat jalan untuk menjaga kondisinya.
"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," jelasnya.
Selain itu, Jaksa berpendapat menurut pemeriksaan IDI, Lukas Enembe bisa berkomunikasi dua arah dengan baik.
Namun, memang terdapat gangguan ringan pada proses berpikir, tetapi tidak menganggu dalam menganalisis.
"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya," imbuhnya.
Setelah mengungkapkan hasil second opinion IDI, jaksa menyerahkan kelanjutan sidang kepada majelis hakim.
Majelis hakim lantas berpendapat bahwa persidangan selanjutnya mesti digelar dengan kehadiran Lukas Enembe pada Senin (8/1/2023).
"Dengan demikian, kami tetap lanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi," kata hakim.(lpk)
Load more