Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).
Natalia menjelaskan terkait emosi pelaku kekerasan yang terencana dalam persidangan lanjutan Mario Dandy Satriyo.
"Apakah ada sikap atau perilaku pelaku kekerasan yang berbeda, ada perbedaan enggak pelaku kekerasan terencana atau tak terencana?" tanya pengacara Mario, Andreas Nahot S di persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Berdasarkan teori psikiatri memang peristiwa agresivitas atau tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua," jawab Natalia.
Natalia menuturkan perbedaan tersebut pertama yakni impulsive aggression berupa kekerasan yang bersifat impulsif.
Load more