Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).
Natalia menjelaskan terkait emosi pelaku kekerasan yang terencana dalam persidangan lanjutan Mario Dandy Satriyo.
"Apakah ada sikap atau perilaku pelaku kekerasan yang berbeda, ada perbedaan enggak pelaku kekerasan terencana atau tak terencana?" tanya pengacara Mario, Andreas Nahot S di persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Berdasarkan teori psikiatri memang peristiwa agresivitas atau tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua," jawab Natalia.
Natalia menuturkan perbedaan tersebut pertama yakni impulsive aggression berupa kekerasan yang bersifat impulsif.
Kedua, kekerasan premeditated aggression yaitu perencanaan dengan agresi yang terencana.
Menurutnya terdapat perbedaan perilaku pada orang yang melakukan tindakan kekerasan yang bersifat impulsif dan bersifat terencana.
"Perbedaannya kalau yang impulsif biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau premeditated justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik," katanya.
Natalia kembali menjelaskan di ruang persidangan tersebut terkait premeditated dengan pelaku tersebut menyusun rencana secara spesifik.
Ia menjelaskan terdapat unsur 5W dan 1H yakni who atau siapa yang menjadi korban atau targetnya, what atau apa tindakan kekerasan yang mau dilakukan, where atau dimana, lalu when atau kapan, dan terakhir how atau bagaimana.
Kata Natalia, biasanya yang terencana emosinya tak tinggi itu disebabkan mereka sudah mempersiapkan alatnya, baik sewaktu nanti melakukan tindakannya atau setelah melakukan peristiwanya.
"Jadi, perbedaannya ada di sana, biasanya kalau yang premeditated atau yang terencana biasanya justru sudah sangat emosinya itu stabil karena dia sudah menyusun dengan baik, seperti itu," pungkasnya. (raa)
Load more