Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo digelar dengan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan tiga saksi pejabat Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Salah satu saksi, Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo Indra Apriadi mengungkapkan dampak proyek BTS bagi masyarakat.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar soal akibat proyek tersebut bagi masyarakat.
"Seandainya sudah terbangun ini. berarti semua desa tidak ada lagi 3T itu di Indonesia?"tanya Hakim Fahzal di PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).
"Maksudnya tidak ada pelayanan selular mungkin, ya?"sahut Indra.
Load more