Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).
Dalam kesaksiannya itu Jamin turut serta membeberkan gugatan restitusi yang diajukan kubu David Ozora.
Menurutnya gugatan restitusi terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat diturunkan ataupun diwariskan.
Namun, hal itu dapat terealisasikan jika didapati pihak ketiga secara sukarela mau menanggung biaya restitusi yang diajukan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restitusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihkan pada orangtuanya," kata ia dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Load more