Jakarta, tvOnenews.com - Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kominfo Doddy Setiadi mengaku didesak soal menyerahkan data yang belum valid terkait proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Doddy Setiadi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sebagai saksi atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).
"Janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain. Jangan, Pak. Selamatkan saja diri saudara kalau nggak salah," tanya Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal menanyakan soal keabsahan data 7904 titik menara BTS di seluruh Indonesia.
"Itu dia. Kesalahan-nya di situ. Data belum valid, tapi sudah diserahkan ke Bakti. Ternyata ada berapa 800 gitu sudah ada sinyal 4G-nya. Membuktikan itu bukan data yang valid. Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kan, belum valid, kenapa buru-buru? Ada yang mendesak?"cecar hakim lagi.
Doddy Setiadi awalnya enggan mengungkap sosok yang mendesaknya menyerahkan laporan tersebut.
"Itu karena proses," sahut Doddy.
"Iya jawab dulu! Iya?"tanya hakim.
"Iya (didesak)," lanjut Doddy.
Atas cecaran hakim, Doddy mengaku bahwa Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang mendesaknya segera menyampaikan laporan yang belum valid.
"Eee... pada saat itu yang mulia mohon izin tanggal 9 Juni, kami paparkan, kemudian Tim Bakti sudah ada di tim kami. Pada saat itu baru kami sampaikan juga. Pada saat itu yang minta ke saya langsung, Pak Abang," aku Doddy.
"Itulah, kok sulit sekali. Orangnya ada di depan kok sulit sekali. Berkelit saudara tuh. Lama-lama sampai titik, kan," tegur Hakim Fahzal.(lpk)
Load more