Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Namun demikian, meskipun telah resmi menjadi tersangka, dedengkot Al Zaytun itu tak langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Panji masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Oleh karenanya, belum dilakukan proses penahanan terhadapnya.
Kata Djuhandani, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka.
Load more