Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Namun demikian, meskipun telah resmi menjadi tersangka, dedengkot Al Zaytun itu tak langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Panji masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Oleh karenanya, belum dilakukan proses penahanan terhadapnya.
Kata Djuhandani, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandani.
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detail lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," sambungnya.
Dia menyebut, setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. (rpi)
Load more