Khoiri yakin sistem maupun iklim usaha yang kondusif pasti akan terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam sistem tarif yang seimbang dapat menjamin keberlangsungan usaha.
"Tidak hanya pada kami operator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan namun juga bagi pengguna jasa kami yaitu para ekspedisi, organda, dan pemangku kepentingan yang lain sehingga nanti kita akan membentuk sebuah jaringan Indonesia incoorporated di mana pemangku kepentingan menyediakan layanannya," harapnya.
Setelah ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023 oleh Menteri Perhubungan, penerapan tarif baru angkutan penyeberangan akan berlaku pada tanggal 3 Agustus 2023. Besaran tarif dalam surat Keputusan Menteri ini berbeda-beda ditiap wilayahnya.
Terkait dengan komponen penyesuaian tarif angkutan penyeberangan terbagi menjadi dua yakni tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. Dimana untuk tarif angkutan penumpang dibagi kembali menjadi tarif ekonomi dan tarif non ekonomi. Tarif angkutan diperuntukan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan tiket yaitu pengelola atau badan usaha menerapkan tarif terpadu yang terbagi menjadi tiga, yaitu tarif angkutan penyeberangan dasar, tarif jasa pelabuhan, dan tarif iuran wajib.
Ketiga tarif ini merupakan tarif terpadu yang nantinya akan diterapkan dalam penyesuaian tersebut.
Bambang lanjut menjelaskan bahwa wilayah Sumatera terdapat beberapa lintas yang telah ada penyesuaian tarif penyeberangan yaitu untuk lintas Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api yang provinsinya berada di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Bagi penumpang mengalami peyesuaian sebesar Rp 2.900 (dari Rp 55.200 menjadi 58.100) golongan II yakni sepeda motor megalami penyesuaian sebesar Rp 7.450 (dari Rp 130.550 menjadi Rp 138.000). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 42.221 sampai Rp 316.300.
Selanjutnya besaran tarif lintas Batam - Mengkapan penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 5.800 (dari Rp 128.400 menjadi Rp 134.200) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 13.700 (dari Rp 283.200 menjadi Rp 296.900). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 83.700 sampai Rp 551.400.
Load more