Kesepakatan hasil Rakor, dibuat Berita Acara (BA) dan ditanda tangani seluruh peserta rapat. Kesepakatan rapat antara lain pertama, keberlanjutan pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) pada Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran berikutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi sampai Beasiswa SUP selesai, yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili masing-masing.
Kedua, provinsi menganggarkan dan membayarkan tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua Tahun Anggaran 2023 yang telah terverifikasi paling lambat tanggal 11 Agustus 2023 serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat 14 Agustus 2023. Untuk selanjutnya dilaporkan paling sedikit 2 kali setiap tahun pada bulan Februari dan bulan Juli sampai Beasiswa SUP selesai.
Ketiga, dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2 tidak membayarkan tunggakan dan/atau tidak melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau SE BPP, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan (intercept) dana transfer sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga, setelah data lengkap dan tervalidasi.
Keempat, pemerintah Provinsi Papua dapat menggunakan SiLPA Dana Otsus untuk membayar Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembayaran Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023.
Kelima, pemerintah provinsi masing-masing mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan bantuan keuangan melalui APBD kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi yang disepakati bersama.
Kkeenam, dalam hal terdapat tagihan Beasiswa SUP yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), agar dikoordinasikan lebih lanjut kepada masing-masing Pemerintah Provinsi yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili. Selanjutnya, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, maka ditunjuk Person in Charge (PIC) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Ketujuh, yaitu pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pemutakhiran data by name by address terhadap data hasil verifikasi dan validasi berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2023 serta penyerahan data yang sudah dilakukan ke seluruh Provinsi di Tanah Papua pada tanggal 12 April 2023 dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan SE BPP.
Load more