Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS tak diizinkan umrah.
Atas hal tersebut, Habib Rizieq Shihab atau HRS kemudian menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus).
Pertama, kata Reza, Kumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri Habib Rizieq Shihab atau HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat.
“Sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Rabu (2/8/2023).
Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan Habib Rizieq Shihab atau HRS mengulangi perbuatan pidananya, negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS.
“Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?” tanya Reza.
Kemudian Reza mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana Habib Rizieq Shihab atau HRS, itu pertanda MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi HRS ke tengah-tengah masyarakat.
Habib Rizieq Shihab atau HRS (ant)
“Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidana HRS,” tandas Reza.
Load more