Kemudian yang kedua kata Reza, jika Habib Rizieq Shihab atau HRS dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana kita seharusnya bisa memperlihatkan angka residivisme pada berbagai tindak pidana.
“Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana HRS punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan tindak-tindak pidana lain,” ungkap Reza.
Menurut Reza, jika ada tindak-tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, maka seharusnya negara punya data itu.
Habib Rizieq Shihab atau HRS (dok tvOne)
“Apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat pidana tersebut?” tanya Reza.
Kemudian menurut Reza, tindak pidana yang mengantarkan Habib Rizieq Shihab atau HRS masuk bui pun tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.
“Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi,” jelas Reza.
Sementara sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi.
“Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan Covid-19,” kata Reza.
Kemudian jika dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai itu adalah hal mudah bagi negara untuk memantau.
Habib Rizieq Shihab atau HRS (Ditjenpas Kemenkumham)
Load more