Maka dalam kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS dilarang umrah, seolah ada pembenarannya.
Habib Rizieq Shihab atau HRS (Ditjenpas Kemenkumham)
Setelah dilarang umrah, Habib Rizieq Shihab atau HRS melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat (28/7/2023).
Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS berpendapat Bapas sudah merampas hak asasi kliennya.
"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat,” ujar Aziz, Selasa (1/8/2023).
Aziz mengatakan Habib Rizieq Shihab atau HRS tidak bisa umrah lantaran tak dikeluarkannya izin oleh Bapas.
"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami," jelasnya.
Load more