Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Panji Gumilang merasa janggal terkait proses hukum penetapan tersangka dan penahanan yang terjadi di Bareskrim Polri.
Namun, dia menduga sejak awal bahwa proses penahanan Panji Gumilang terdapat hal yang janggal.
"Tujuannya, kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," kata Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait dugaan tersebut.
Dia mengaku tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur praperadilan terkait kejanggalan proses hukum Panji Gumilang.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan (praperadilan), nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," jelasnya.
Selain itu, Hendra mengaku telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Namun, dia menuturkan kondisi Panji Gumilang memprihatinkan terkait usia yang tua.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu. harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan. Sebab, bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkin seorang dalam kapasitas tokoh pendidik dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.(lpk)
Load more