Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 40 saksi dan 17 orang saksi ahli telah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Tak hanya itu Bareskrim Polri juga memiliki tiga alat bukti dan sebuah surat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Didampingi tim kuasa hukumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa tim penyidik selama kurang lebih 4 jam.
Setelah diperiksa selama 4 jam Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.
Sebelum menetapkan PAnji Gumilang sebagai tersangka, pe yidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.
Selain itu penyidik pun telah mendapatkan berbagai alat bukti.
"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi. Dimana penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu alat bukti elektronik, maupun keterangan ahli. Untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Panji Gumilang kini masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya kepolisian menerima tiga laporan kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.(muu)
Load more