Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempunyai alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Alat bukti dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," katanya.
Ali mengatakan atas pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Menurutnya KPK kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.
Load more