Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya. (ito/muu)
Load more