Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan PT MMI terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT BKUM berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan para termohon.
"Tadi agenda terakhir kesimpulan, di mana kami tetap menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan putusan BANI itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Toni kepada wartawan seusai persidangan.
Pasalnya, menurut Toni, putusan BANI bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan BANI.
"Kemudian juga tidak ada alasan-alasan yang disebutkan dalam UU (Arbitrase) itu yang masuk untuk melakukan pembatalan. Kemudian dari preseden-preseden terdahulu pun tidak ada yang pernah dibatalkan, sepanjang putusan BANI itu memang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang ada di BANI," ujar dia.
Load more