"Ini saya hanya mendengarkan penjelasannya ya, ada sekitar Rp2 miliar atau berapa, terus akhirnya meningkat lagi permintaannya sehingga tidak selesai-selesai," pungkas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail membantah kabar yang mengatakan pihaknya menyuap korban terjerat kabel fiber optik, Sultan Rif’at Alfatih sebesar Rp2 miliar.
Maqdir menegaskan justru pihak keluarga meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yakni sebesar Rp5 miliar serta jaminan biaya pengobatan Sultan hingga sembuh.
Tidak hanya itu saja, Maqdir juga menyebutkan pihak keluarga juga meminta pergantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk immateril sebesar Rp5 miliar.
“Terhadap tawaran dan permintaan keluarga ini pihak perusahaan menyampaikan akan memberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan keluarga Sultan,” tuturnya, di Hotel All Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
“Kemudian kita akan memberikan dana bantuan kemanusiaan sebesar Rp2 miliar dalam bentuk tunai atau pun surat berharga,” sambungnya.
Akan tetapi, Maqdir menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menerima tawaran pergantian biaya namun tidak berkenan untuk memberikan rincian bukti pengeluaran.
Load more