Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) Mabes Polri akhirnya memecat Bripda IMS.
Bripda IMS resmi mendapat sanksi tegas dari Mabes Polri Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah jadi tersangka penembakan Bripda IDF.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan, sanksi itu diberikan langsung oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis (3/8/2023).
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Sidang kode etik atau KKEP Polri itu dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto didampingi Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Load more